Kemitraan

Pengertian Kemitraan menurut Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi; “Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan usaha oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan ”.

Kemitraan adalah upaya yang melibatkan berbagai sektor, kelompok masyarakat, individu potensial,  lembaga pemerintah maupun bukan pemerintah, untuk bekerja sama dalam mencapai suatu tujuan bersama berdasarkan kesepakatan prinsip dan peran masing-masing. Dengan demikian untuk membangun kemitraan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu; persamaan perhatian, saling percaya, dan saling menghormati, keterbukaan, berkeadilan, harus saling menyadari pentingnya kemitraan, harus ada kesepakatan misi, visi, tujuan, dan nilai yang sama, harus berpijak pada landasan yang sama, kesediaan untuk berkorban.

Elbiwan adalah flatform bisnis fashion berbasis digital yang sedang berkebang menawarkan kemitraan dalam bentuk permodalan, marketing digital yang meliputi peran Distribusi, Keagenan, dan Reseller, Pemasokan/Supplier alat, bahan, mesin dan produk fashion serta Kerjasama Produksi.

Jika Anda memiliki potensi untuk menjalin kemitraan strategis dengan Elbiwan. Kami menanti sinergi dan kontribusi Anda.Kirim minat kemitraan Anda kepada Kami.