Krisis global 2008 menjadi pemicu pesatnya pertumbuhan bisnis teknologi financial (fintech). Platform pendanaan melalui fintech dipilih karena sulitnya masyarakat mendapatkan akses pendanaan dari lembaga keuangan formal. Fintech yang berkembang di masyarakat salah satunya platform crowdfunding. Awalnya crowdfunding hanya populer di Amerika Serikat (AS), namun kini platform ini juga populer di Asia. Statista.com melaporkan dana yang dikumpulkan melalui crowdfunding mencapai US$17,2 miliar (Rp 246 triliun) di AS dan US$ 10,5 miliar (Rp 150 triliun) di Asia. Oleh karenanya, pembiayaan dengan sistem urun dana atau crowdfunding menjadi salah satu platform fintech untuk memperoleh modal usaha yang sekarang marak berkembang di Indonesia. Sistem penyertaan modal ini telah menjadi model alternatif yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dunia usaha.
Latar Belakang Pembiayaan dengan Sistem Urun Dana atau Crowdfunding
Di dunia usaha, ide-ide inovatif saja tidaklah cukup apabila tidak disertai dengan modal usaha yang biasa direpresentasikan dalam bahasa akuntansi keuangan ke dalam bentuk cashflow. Modal itu ibaratkan urat nadi usaha. Apabila urat nadi atau cashflow usaha tidak sehat, maka usaha itu tidak dapat berjalan dengan lancar sehingga akan kesulitan untuk berkembang.
Mengajukan pinjaman kepada bank merupakan cara efektif untuk memperoleh modal usaha. Tetapi bunga bank yang tinggi membuat pelaku bisnis sulit bernafas, belum lagi persyaratan dan jaminan yang biasanya sulit dipenuhi. Cara pengembalian pokok dan bunga bank dari modal bank akan memberatkan. Sedikit saja bisnis yang dijalankan tersendat dalam melakukan pemasaran, kewajiban pokok dan bunga bulanan terancam tidak terpenuhi. Kondisi inilah yang menjadi latar belakang berkembangnya pembiayaan alternatif dengan sistem urun dana atau crowdfunding.
Pengertian Crowdfunding
Platform pembiayaan crowdfunding mengandung semangat gotong royong karena menjadi salah satu bentuk pendanaan usaha yang berasal dari beberapa orang bahkan ratusan orang pemilik modal perorangan yang langsung urun dana usaha. Modal yang terkumpul nantinya akan diberikan kepada pelaku bisnis untuk menunjang perjalanan usahanya.
Dengan demikian, crowdfunding dapat diartikan sebagai mekanisme alternatif pembiayaan dengan sistem urun dana (crowdfunding) yaitu praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet. Dengan kata lain, crowdfunding itu pendanaan berramai-ramai atau patungan. Crowdfunding memungkinkan puluhan bahkan ratusan orang patungan mewujudkan suatu proyek komersial maupun penggalangan dana untuk kepentingan sosial.
Bagaimana platform crowdfunding bekerja? Secara teknis pilar utama dari sebuah crowdfunding adalah website dan pemilik modal. Usaha yang dijalankan nantinya didaftarkan ke dalam sebuah website terlebih dulu. Siapapun yang tertarik dengan usaha tersebut dan setuju dengan syarat dan ketentuan yang dilampirkan bisa langsung menanamkan modal di sana.
Agar modal usaha dapat diperoleh melalui platform crowdfunding hendaknya menyiapkan 3 hal sebagai berikut:
- Proposal Usaha yang menarik, interaktif dan informatif.
- Mendaftar ke situs Crowdfunding terpercaya
- Mengunggah dan memantau perkembangan proposal usaha
Keunggulan pendanaan melalui crowdfunding, antara lain:
- Sharing profit bagi hasil kompetitif, relatif ringan
- Proses mudah, singkat, dan aman
- Tanpa uang muka atau jaminan
- Mendorong para inovator untuk menciptakan suatu karya inovasi. Karenanya siapapun dapat menjadi pencipta proyek dan mengajukan suntikan dana crowdfunding.
Sistem Crowdfunding
Bedanya dengan sistem bank konvensional di sistem crowdfunding beban kewajiban seperti kewajiban memberikan agunan, pembayaran bunga atau pokok investasi tidak ada sehingga penggalang dana dapat leluasa mengembangkan usahanya dengan efektif.
Pebisnis dan pemodal harus memahami sistem Crowdfunding agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. Berikut sistem Crowdfunding yang dapat dijadikan pedoman berbisnis:
- Tidak Ada Pembeli, Melainkan Pendukung.
Dalam praktek perdagangan ada penjual dan pembeli ini berbeda dengan sistem crowdfunding. Mereka yang terlibat pendanaan dalam crowdfunding pada dasarnya mereka sebagai investor yang mendukung suatu proyek usaha. Di dunia usaha pada umumnya, bisa saja terjadi kesalahan, resiko atau kegagalan. Jadi telitilah, apakah crowdfunding tersebut sudah benar. Apakah proyek atau kegiatan usaha yang ditawarkan melalui platform crowdfunding itu nyata adanya atau fiktif. Jangan sampai, niat baik Anda urun rembuk dana untuk memajukkan sebuah usaha malah disalahgunakan sehingga niat mendukung malah berakhir buntung atau sia-sia.
- Tidak ada produk, melainkan proyek.
Crowdfunding itu sejatinya bukan toko onlinenya melainkan proyek menciptakan produk yang nantinya dijual secara online atau offline.
- Tidak ada pemilik bisnis, melainkan pencipta bisnis
Prinsif kerja Crowdfunding mendorong para inovator untuk mampu menciptakan sesuatu yang baru atau memperbaiki sesuatu yang sudah lama menjadi lebih baru. Oleh sebab itu tidak ada batasan, siapapun dapat menjadi pencipta proyek dan tentu boleh menagajukan suntikan dana Crowdfunding. Elbiwan salah satu usaha yang bergerak di industri fashion yang berusaha mengembangkan usahanya melalui platform crowdfunding. Jika Anda berminat, silahkan hubungi Elbiwan DI SINI
Semoga informasi ini berguna dan mendorong terciptanya inovator UMKM atau Star Up yang maju dan berkembang mejadi pelaku bisnis yang mampu bersaing di pasar lokal, regional dan global.